Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sekretariat Daerah Bab III Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Asisten Pemerintahan Bab IV Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Asisten Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Bab V Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Asisten Administrasi Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat