Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Indikator Desa dan Kelurahan Inklusi; Bab 4. Prinsip-Prinsip Desa dan Kelurahan Inklusi; Bab 5. Penyelenggaraan Desa dan Kelurahan Inklusi; Bab 6. Tujuan dan Sasaran; Bab 7. Peran Desa dan Kelurahan; Bab 8. Peran Serta Masyarakat dan Pihak Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat