Peraturan-atas-perubahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 035
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dengan adanva Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022, maka perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 367 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendaian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembungunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Rencana Kera Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebetapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022.
- Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 diubah
- 3 halaman
|