Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemungutan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bphtb Bab V Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Bab VI Tata Cara Penghapusan Piutang Bphtb Yang Sudah Kedaluwarsa Bab VII Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta Atau Risalah Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Bab VIII Fasilitasi Bab IX Insentif Pemungutan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat