Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Bab III Pemberian Wewenang Dan Tanggung Jawab Bab IV Penugasan Kepada Pihak Lain Bab V Penentuan Dan Perlindungan Daerah Imbuhan Bab VI Tata Cara Perizinan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat