Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan Lingkungan yang merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a.pembentukan Lingkungan; b.Kepala Lingkungan; c. persyaratan calon Kepala Lingkungan; d.makanisme pengangkatan calon Kepala Lingkungan; e.kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Lingkungan; f. pemberhentian Kepala Lingkungan; g.masa bakti Kepala Lingkungan; h.pendanaan; dan i. insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat