PENGHAPUSAN-SANKSI-ADMINISTRATIF-PAJAK-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optomalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dan sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan
pemulihan perekonomian bagi masyarakat setelah pandemi covid-19, sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat
sebagai wajib pajak serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor perpajakan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
- KETENTUAN UMUM,PELAKSANAAN,PELAPORAN,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
- -
- -
- 6 Halaman
|