Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup; b. Kawasan Pelabuhan; c. Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan; d. Fungsi Kewenangan Pemerintah Daerah di Pelabuhan; e. Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan; f. Rencana Induk Pelabuhan; g. Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan; h. Kepentingan Pelabuhan; i. Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan; j. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan; k. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; l. Fasilitas Penampungan Limbah dan Fasilitas Karantina; m. Kerja Sama; n. Dewan Kelautan Kabupaten; o. Ketentuan Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; q. Ketentuan Peralihan; dan r. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat