Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Maksud, tujuan, dan ruang lingkup; b. Kawasan Pelabuhan; c. Peran, Fungsi, Jenis dan Hierarki Pelabuhan; d. Fungsi Kewenangan Pemerintah Daerah di Pelabuhan; e. Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan; f. Rencana Induk Pelabuhan; g. Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan; h. Kepentingan Pelabuhan; i. Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan; j. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan; k. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; l. Fasilitas Penampungan Limbah dan Fasilitas Karantina; m. Kerja Sama; n. Dewan Kelautan Kabupaten; o. Ketentuan Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; q. Ketentuan Peralihan; dan r. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
LD.2023/No.03
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan