ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka adanya- keperluan belanja yang
, 'meridesak, belanja yang menjadiprioritas daerah ataupun
prioritas ' nasional, ".'adanya .beberapa: perubahan yang
perlu disesuaikan terhadap Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran
" Anggaran "Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun
Anggaran 2023;
hahwa berdasarkan ': pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam :huruf 'a 01 atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barite Kuala tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan' Bupati Barito Kuala Nomor 121 Tabun
2022 tentang . Penjabaran 'Angga,ran Pendapatan dan
Belanja Daerab Tahun Anggaran.2023.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pemberrtukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional danj'atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Zatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional darr/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pernerintah Pusat dengan Permerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan ·Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2006-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun
2011 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang
pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 Nomor 10);
Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 89
Tahun 2022 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2022 Nomor 89);
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 121 Tahun 2022
ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 Nomor 121).
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 121 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, diubah
|