Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 54 Tahun 2012

Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Pendidikan Khusus Bab IV Pendidik Pada Satuan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dan Pendidikan Inklusif Bab V Pengadaan Dan Pendayagunaan Sumber Daya Pada Satuan Pendidikan Luar Biasa Dan Pendidikan Inklusif Bab VI Persyaratan Dan Manajemen Pendidikan Inklusif Bab VII Pendidikan Layanan Khusus Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Kerjasama Satuan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dan Pendidikan Inklusif Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pendidikan Khusus Dan Pendidikan Layanan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.54
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan