Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Pendidikan Khusus Bab IV Pendidik Pada Satuan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dan Pendidikan Inklusif Bab V Pengadaan Dan Pendayagunaan Sumber Daya Pada Satuan Pendidikan Luar Biasa Dan Pendidikan Inklusif Bab VI Persyaratan Dan Manajemen Pendidikan Inklusif Bab VII Pendidikan Layanan Khusus Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Kerjasama Satuan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Dan Pendidikan Inklusif Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat