Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat