Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Penyusunan Nilai Indikasi Rata-Rata, Zona Nilai Tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA DAN ZONA NILAI TANAH, LAPORAN HASIL ANALIsIs Dxn rENETAPAN NJOP, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Nilai Indikasi Rata-Rata, Zona Nilai Tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.15
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan