Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA BAGI SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023. Dengan Sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN; TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN; PRIORITAS PENGGUNAAN; TATA CARA PENYALURAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat