Peraturan ini memuat tentang : ALIH MEDIA ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH Dengan Sistematika: KETENTUANUMUM; MAKSUDDANTUJUAN; ALIH MEDIA ARSIP; KETENTUAN LAIN - LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat