Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan ANRI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017
Tanggal Berlaku
19 Desember 2017
Sumber
BN 2017 (1520) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perka Arsip Nasional No. 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan