Peraturan ini memuat tentang : SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Dengan Sistematika: KETENTUAN UMUM SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat