Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 26 Tahun 2022

Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao; Bab 3. Uraian Tugas Jabatan Koordinator dan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 26 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 026
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan