Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah; Bab 3. Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli; Bab 4. Uraian Tugas Jabatan Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat