TENAGA PERAWAT-PUSKESMAS-DAERAH TERTINGGAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2022 (24) : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Tenaga Perawat Dan Bidan Untuk Penugasan Khusus Di Puskesmas Pembantu Daerah Tertinggal, Perbatasan Dan Kepulauan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga perawat dan bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dalam
mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga perlu dilakukan penugasan khusus tenaga perawat dan bidan pada
fasilitas pelayanan kesehatan Pustu di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Tenaga Perawat dan Bidan Untuk Penugasan Khusus Di Puskesmas Pembantu Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No. 81 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengangkatan Tenaga Perawat dan Bidan Untuk Penugasan Khusus Di Puskesmas Pembantu Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan. Hal pokok yang diatur terkait Hak dan Kewajiban tenaga kesehatan serta rekrutmen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
- 15 hlm
|