Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Kewajiban dan Larangan, Hkuman Disiplin, Beralakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat