Peraturan ini memuat tentang : Tarif dan Retribusi Penyeberangan di Air Dalam Wilayah .Kabupaten Barito Kuala Dan Lintas Kabupaten Barito Kuala Dengan Kota Banjarmasin dengan sistematika : KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; TlNGKAT DAR PRINSIP RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN DAR INSTANSI PEMUNGUT;TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; INSENTIF PEMUNGUTAN;KEDALUWARSA PENAGIHAN;KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat