Peraturan ini memuat tentang : URAIANTUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TUGAS, FUNGSI DANURAIAN TUGAS; KETENTUANLAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat