Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Pengelola Sampah Tingkat Desa, Pembentukan Desa Mandiri Sampah dengan Strategi Bestie Pipih Opah, Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat