Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2023

Desa Mandiri Sampah melalui Gerakan Brebes Bebas Sampah Plastike Pilah Pilih Olah Sampah dari Rumah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Pengelola Sampah Tingkat Desa, Pembentukan Desa Mandiri Sampah dengan Strategi Bestie Pipih Opah, Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 43 Tahun 2023 tentang Desa Mandiri Sampah melalui Gerakan Brebes Bebas Sampah Plastike Pilah Pilih Olah Sampah dari Rumah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.43
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan