MASYARAKAT - PENYANDANG - DISABILITAS - PENYELENGGARAAN - PELINDUNGAN - PELAYANAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2023/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas diperlukan pelindungan dan pelayanan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, setiap orang dilahirkan bebas dan memiliki kebutuhan hidup untuk bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum yang adil dan mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum serta berhak atas pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Masyaralat Penyandang Disabilitas
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Kewajiban Pemerintah Daerah; HAk dan Kewajiban; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Habilitasi dan Rehabilitasi; Bantuan Sosial; Peningkatan dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Sarana Prasarana; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- 43 hlm.
|