Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewajiban Pemerintah Daerah; HAk dan Kewajiban; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Habilitasi dan Rehabilitasi; Bantuan Sosial; Peningkatan dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial; Peran serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Sarana Prasarana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
18 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
LD.2023/05
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan