Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2012

Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Asas Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Bab IV Indikator Kinerja Utama Bab V Rencana Kinerja Tahunan Bab VI Penetapan Kinerja Bab VII Pengukuran Kinerja Bab VIII Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
14 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2012
Tanggal Berlaku
14 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan