Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyusunan rencana dan laporan kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Boyolali;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/ 11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Asas Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja
Bab IV Indikator Kinerja Utama
Bab V Rencana Kinerja Tahunan
Bab VI Penetapan Kinerja
Bab VII Pengukuran Kinerja
Bab VIII Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
- 24 halaman
|