Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Asas Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Pelaporan Kinerja Bab IV Indikator Kinerja Utama Bab V Rencana Kinerja Tahunan Bab VI Penetapan Kinerja Bab VII Pengukuran Kinerja Bab VIII Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat