Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi, Tujuan Dan Prinsip Bab III Struktur APBDesa Bab IV Surplus/Defisit APBDesa Bab V Penyusunan Rancangan APBDesa Bab VI Pembahasan, Penetapan, Dan Pengesahan APBDesa Bab VII Pelaksanaan APBDesa Bab VIII Perubahan APBDesa Bab IX Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bab X Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Bab XI Pengangkatan, Tugas, Dan Fungsi Bendahara Desa Bab XII Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Bab XIII Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat