Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Dampak Lalu Lintas, Manajemen dan rekayasa lalu lintas, Dokumen analisis dampak lalu lintas, Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Bangkitan lalu lintas, Jalan, Pengembang atau Pembangun, Tim Evaluasi, Pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud pembentukan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang Lingkup Peraturan Daerah. BAB IV KEWAJIABAN DAN KRITERIA Bagian Kesatu Kewajiban Bagian Kedua Kriteria. BAB V TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. BAB VI PENILAIAN DAN TIDAK LANJUT Bagian Kesatu Penilaian Bagian Kedua Tindak Lanjut. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB X SANKSI PIDANA. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 7
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan