Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Dinas Perhubungan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Dampak Lalu Lintas, Manajemen dan rekayasa lalu lintas, Dokumen analisis dampak lalu lintas, Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Bangkitan lalu lintas, Jalan, Pengembang atau Pembangun, Tim Evaluasi, Pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bagian Kesatu Maksud Pasal 2 Maksud pembentukan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang Lingkup Peraturan Daerah. BAB IV KEWAJIABAN DAN KRITERIA Bagian Kesatu Kewajiban Bagian Kedua Kriteria. BAB V TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS. BAB VI PENILAIAN DAN TIDAK LANJUT Bagian Kesatu Penilaian Bagian Kedua Tindak Lanjut. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN. BAB X SANKSI PIDANA. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat