Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 304
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
- peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendegegasian kewenangan perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiayaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutp. Peraturan ini terdir dari VII Bab dan 10 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
|