Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 18 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendegegasian kewenangan perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiayaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutp. Peraturan ini terdir dari VII Bab dan 10 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tidore Kepulauan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Soasio
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 304
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan