Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2022

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; Bab 3. Badan Keuangan dan Aset; Bab 4. Badan Pendapatan; Bab 5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 011
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan