Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Bentuk, Dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bab III Sifat, Fungsi Dan Tujuan Bab IV Perizinan Bab V Tugas Pokok Bab VI Alat Kelengkapan Dan Struktur Organisasi Bab VII Kepegawaian Bab VIII Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan Bab IX Status Dan Pengelolaan Aset Bab X Pengawasan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat