Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merapi Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Bentuk, Dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bab III Sifat, Fungsi Dan Tujuan Bab IV Perizinan Bab V Tugas Pokok Bab VI Alat Kelengkapan Dan Struktur Organisasi Bab VII Kepegawaian Bab VIII Pembiayaan Dan Pengelolaan Keuangan Bab IX Status Dan Pengelolaan Aset Bab X Pengawasan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Merapi Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
24 April 2012
Tanggal Pengundangan
24 April 2012
Tanggal Berlaku
24 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.8
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan