Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghentian Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan saat Pajak Terhutang, Perhitungan Dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan eringanan Dan Pembebaan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat