Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Penghentian Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan saat Pajak Terhutang, Perhitungan Dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan eringanan Dan Pembebaan Pajak, Pembetulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
19 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2002
Tanggal Berlaku
23 Juli 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 79
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan