Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Kearsipan Daerah, Sistem Informasi Kearsipan Daerah, Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat