Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Pendaftaran Dan Pendapatan, Perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan pajak, Pembentukan Pembatalan Pengurangan etetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2002
Tanggal Berlaku
08 Mei 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan