Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan truktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemunguta, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian elebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat