Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan truktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemunguta, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian elebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Mei 2002
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2002
Tanggal Berlaku
08 Mei 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan