penghapusan denda administrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14, LL. KAB. Bengkayang: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bengkayang ke-24 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; eraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013
- Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ketentuan dan Pelaksanaan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2; Ketentuan Umum;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- 2 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
|