Dalam Peraturan ini diatur tentang Tarif BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Tarif BLUD Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh BLUD Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun kegiatan non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek tarif dan subyek tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, tarif pelayanan, tarif pelayanan non medis, komponen tarif, perhitungan tarif, pelayanan khusus farmasi, kerjasama pelayanan dengan pihak ketiga, tata cara pemungutan dan penagihan, keringanan biaya pelayanan, penghapusan piutang, ketentuan sanksi, pengelolaan pendapatan, perubahan tarif, ketentuan tambahan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat