Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2023

Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tarif BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, Tarif BLUD Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh BLUD Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun kegiatan non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek tarif dan subyek tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, tarif pelayanan, tarif pelayanan non medis, komponen tarif, perhitungan tarif, pelayanan khusus farmasi, kerjasama pelayanan dengan pihak ketiga, tata cara pemungutan dan penagihan, keringanan biaya pelayanan, penghapusan piutang, ketentuan sanksi, pengelolaan pendapatan, perubahan tarif, ketentuan tambahan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 99 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan