penghapusan denda administrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/NO.15, LL. KAB. Bengkayang: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diperlukan strategi dan langkah administratif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2013
- Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ketentuan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- 2 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
|