KODE KLASIFIKASI ARSIP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2023/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan daerah, pengendalian dan penataan
arsip perlu dilakukan secara sistematis, andal, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria;
b. bahwa pengendalian dan penataan arsip dilakukan
berdasarkan kode klasifikasi arsip;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Kode
Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah sudah tidak
sesuai dengan dinamika peraturan perundangundangan di tingkat pusat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode
Klasifikasi Arsip Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Klasifikasi Arsip; Kode Klasifikasi Arsip; Penggunaan Kode Klasifikasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 104 HLM.
|