BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 55 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47469/2023pg00350055.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan pengembangan layanan dan dalam upaya menjaga keberlangsungan rumah sakit, diperlukan penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa pengaturan tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, sehingga perlu ditetapkan tarif layanan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 47 Tahun 2021;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Jawa Timur No 120 Tahun 2021;
- Kegiatan yang dikenakan tarif di RSUD Haji meliputi:
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Penunjang Medis; dan
c. non pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 9, Seri E1), sepanjang mengatur mengenai Tarif RSUD Haji, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|