Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No 35 Seri E) diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat