RENCANA KERJA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 54 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47468/2023pg00350054.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyesuaikan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dengan kebutuhan yang ada dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 23 ayat (1) PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 355 ayat (2) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 8 Tahun 2008;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 81 Tahun 2022;
Pergub Jawa Timur No 35 Tahun 2022.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No 35 Seri E) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
|