Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 ttg Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 ttg Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, Ketentuan Pasal 8 diubah, Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Pasal 22 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 43 ayat (7) dihapus, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 68A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 ttg Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 ttg Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.69
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan