jaminan - sosial
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2023/NO.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua Pengurus Kampung dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan sosial bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Pengurus Kampung dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, maka perlu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa dalam rangka mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Pengurus Kampung dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, maka perlu diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki aturan terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Ketua Pengurus Kampung dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Materi pokok : Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hak Dan Kewajiban, Pengawasan, Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
- Jumlah halaman : 7 HLM
|