ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu diatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Gunungsitoli yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2021, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 68 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SUMBER DATA, PRINSIP SATU DATA (Umum, Standar Data, Standar Data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA (Umum, Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia di Kota Gunungsitoli, Sekretariat Satu Data), PENYELENGGARAAN SATU DATA (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Pengolahan Data, Penyebarluasan Data), PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|