pajak bumi dan bangunan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sampai dengan Tahun 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Materi pokok : Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
- Jumlah halaman : 3 HLM
|