Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Inspektorat. Inspektorat merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan menyelenggarakan pembinaan kegiatan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Inspektur mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas Inspektur yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur, Sekretaris, para Inspektur Pembantu Wilayah, para Kepala Sub Bagian wajib menerapkan konsep koordinasi, integritas, sinkronisasi di lingkungan Inspektorat dan dengan semua unsure Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan inspektorat, bertanggung jawab untuk membina, memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan pedoman, bimbingan, arahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan suatu organisasi di lingkungan Inspektorat, wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk atasan serta bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berkala dan tepat pada waktunya yang sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris dan para Inspektur Pembantu Wilayah menyampaikan bahan-bahan perencanaannya, program dan kegiatan kepada Inspektur dan selanjutnya oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan diolah dan disusun untuk menjadi program dan kegiatan Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat