KAMPUNG - LABANAN MAKARTI - kecamatan - teluk bayur - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2023/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makarti dan Kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur tanggal 15 Nopember 2006. Memperhatikan Berita Acara Penetapan Penegasan Tapal Batas Kampung Labanan Makmur dan Kampung Labanan Makarti Tanggal 15 Nopember 2006. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dimana Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
- 6 hlm.
|