Materi Pokok pada Peraturan Ketentuan angka 9 dan angka 10 Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah, Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah, Ketentuan huruf c Pasal 16 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat