Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembebasan BPHTB, persyaratan kelengkapan berkas administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat