Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 52 Tahun 2023

Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembebasan BPHTB, persyaratan kelengkapan berkas administrasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.52
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan