TIM- percepatan pembangunan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2023/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf b Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan kepu tusan dan/ atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur dan berdasarkan keten tuan dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, Bupati perlu mengangkat Tenaga Ahli atau Staf Khusus sebagai Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berasal dari masyarakat dan/ atau
akademisi berdasarkan keahliannya untuk akselarasi pencapaian visi dan misi Bupati sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 268 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan pembentukan TBPP, persyaratan, dan pemberhentian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati No 268 Tahun 2022 tentang TIm Bupati untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Banyuasin
- 5 hlm
|