Dalam Peraturan ini diatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kab. Banyuasin, Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa /Kelurahan. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan, koordinasi, dukungan lembanga/organisasi non-pemerintah dan masyarakat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, peningkatan alokasi anggaran dan insentif pelaku, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat